Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf pendidikan di negeri kita adalah melalui kebijakan yang dituangkan dalam perundangan. Dalam pasal 52 ayat (2) PP No. 74/2008 tentang Guru, dan pasal 1 Permendiknas no. 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, tercantum bahwa beban kerja guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka/minggu, yang dilaksanakan dalam satu atau lebih satuan pendidikan. Selanjutnya dengan adanya sertifikasi guru, sebagai tenaga profesional, GPAI berkewajiban memenuhi jam kerja yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu.
Sabtu, 21 Juli 2012
Senin, 02 Juli 2012
Gebrakan di Awal Tahun: Workshop Pembuatan Silabus dan RPP Berkarakter
Menyambut tahun pelajaran 2012/2013, KKG PAI Kab. Gorontalo menyelenggarakan "Workshop Pembuatan Silabus dan RPP Bermuatan Karakter", Sabtu (30/6). Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas 6 pengawas PAI SD dan pengurus inti KKG PAI dari 17 kecamatan di kab. Gorontalo. Acara sehari ini dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kabgor, Limboto.
Guru Kaya, Guru yang Berubah
Langganan:
Postingan (Atom)