Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf pendidikan di negeri kita adalah melalui kebijakan yang dituangkan dalam perundangan. Dalam pasal 52 ayat (2) PP No. 74/2008 tentang Guru, dan pasal 1 Permendiknas no. 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, tercantum bahwa beban kerja guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka/minggu, yang dilaksanakan dalam satu atau lebih satuan pendidikan. Selanjutnya dengan adanya sertifikasi guru, sebagai tenaga profesional, GPAI berkewajiban memenuhi jam kerja yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu.Sabtu, 21 Juli 2012
Solusi Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf pendidikan di negeri kita adalah melalui kebijakan yang dituangkan dalam perundangan. Dalam pasal 52 ayat (2) PP No. 74/2008 tentang Guru, dan pasal 1 Permendiknas no. 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, tercantum bahwa beban kerja guru minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka/minggu, yang dilaksanakan dalam satu atau lebih satuan pendidikan. Selanjutnya dengan adanya sertifikasi guru, sebagai tenaga profesional, GPAI berkewajiban memenuhi jam kerja yaitu 37,5 jam kerja (@ 60 menit) per minggu.Senin, 02 Juli 2012
Gebrakan di Awal Tahun: Workshop Pembuatan Silabus dan RPP Berkarakter
Menyambut tahun pelajaran 2012/2013, KKG PAI Kab. Gorontalo menyelenggarakan "Workshop Pembuatan Silabus dan RPP Bermuatan Karakter", Sabtu (30/6). Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas 6 pengawas PAI SD dan pengurus inti KKG PAI dari 17 kecamatan di kab. Gorontalo. Acara sehari ini dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kabgor, Limboto.
Guru Kaya, Guru yang Berubah
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)
